Suasana saat Verifikasi Faktual


KPU Rampungkan Verifikasi Faktual 18 Parpol

Jakarta, kpu.go.id- Sesuai jadwal yang dirancang, hari ini (Jumat, 7/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan proses verifikasi faktual terhadap 18 parpol hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 27 November lalu. KPU telah menetapkan jadwal verfifikasi faktual terhadap 18 parpol yang semula dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi itu dilaksanakan pada 5 – 7 Desember. Keputusan ini diambil dalam pertemuan dengan pengurus ke-18 parpol di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, pada 29 November lalu. Empat partai yang di-verifikasi faktual hari ini adalah Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Kemarin (Kamis, 6/12) KPU memverifikasi faktual Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). Sedangkan pada hari pertama, Rabu (5/12), KPU melakukan verifikasi faktual terhadap sebelas partai, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Sementara itu, dua partai, yakni Partai Republika Nusantara (Republikan) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) tidak di-verifikasi faktual oleh KPU karena menyatakan tidak ikut serta dalam proses verifikasi faktual. (dd/red. FOTO KPU/dok/hupmas))